Pemrakarsakemudian akan mengajukan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL pada Komisi Penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian adalah 75 hari di om luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya. Hasil pembuatan KA-ANDAL akan digunakan sebagai rujukan penting bagi om pemrakarsa dan penyusun AMDAL
RPLadalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak. dari rencana usaha dan/atau kegiatan. RKL-RPL harus memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau. komponen lingkungan hidup yang terkena dampak terhadap keseluruhan dampak, bukan hanya dampak yang disimpulkan sebagai dampak penting dari hasil proses.Permohonan Kelayakan Mencatat dalam buku agenda, berkas Dokumen 28. mengarsipkan dan diserahkan ke Dokumen ANDAL, bagian hukum ANDAL, RKL- RKL-RPL telah RPL di arsipkan Surat 15 menit draft SK Permohonan, Kelayakan Mencatat dalam buku agenda, berkas Dokumen 29. memberi nomor dan menyerahkan ke Dokumen ANDAL, RKL - Sekretariat Komisi AMDAL
Selanjutnya dalam dokumen Addendum ANDAL RKL-RPL Tipe A tersebut, PT DPM akan membangun gudang bahan peledak sejauh 293 meter sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 309.K/30/DJB/2018 yang menyebutkan jarak aman yang diijinkan untuk kapasitas gudang bahan peledak PT.Contohbagan alir dampak potensial untuk kegiatan pertambangan Panduan Pelingkupan dalam AMDAL Diambil dari dokumen KA-ANDAL kegiatan pertambangan batubara di Kalimantan Selatan, PT. Interex Sacra Raya, 2004 40 f besaran komponen sumber dampak (yang dapat memberi indikasi skala dampak). Tabel 7. IV‐ 2 ADDENDUM ANDAL DAN RKL - RPL KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI KAMOJANG UNIT 1, 2 DAN 3 Tabel 4.1. Matriks Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) No. Dampak Lingkungan yang Di Pantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Penanggung Jawab Jenis Dampak Yang Timbul Indikator/ Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan
PerlindunganDan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL dan wajib SPPL. Jadi, UKL/UPL, AMDAL, SPPL adalah jenis dokumen yang harus diajukan untuk mendapatkan Izin Lingkungan. Dokumen AMDAL terdiri dari KA-ANDAL dan RKL/RPL..